Selamat Datang di Website Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah

Bupati ajukan Rp 15 miliar untuk tunjangan guru

Sabtu, 30 Januari 2010 10:17:13 - oleh : admin

Bupati Sukoharjo, Bambang Riyanto, mengajukan permohonan kegiatan mendahului anggaran untuk pemberian tunjangan profesi guru PNS senilai Rp 15,2 miliar.

Permohonan tersebut disampaikan Bupati dalam surat tertulis yang ditujukan kepada Ketua DPRD, Dwi Jatmoko, bernomor 900/ 160/2010 bertanggal 16 Januari 2010.
Dalam surat Bupati yang bersifat segera tersebut, Bupati meminta legislatif memberikan jawaban secepatnya atas permintaannya itu.
Berdasar surat Bupati, mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan No 223/PMK.07/2009 tentang Alokasi dan Pedoman Umum Dana Tambahan Penghasilan bagi guru PNS Provinsi, Kabupaten Tahun Anggaran 2009, Sukoharjo mendapat jatah bantuan tunjangan sertifikasi senilai Rp 15,2 miliar. Uang tersebut selanjutnya telah ditransfer ke rekening kas umum daerah pada 31 Desember 2009.

Adapun penggunaan dana tersebut, diberikan kepada para guru PNS yang belum mendapat tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Satu orang guru mendapat tunjangan profesi senilai Rp 250.000 per bulan terhitung mulai 1 Januari hingga pengujung tahun. Tujuan dari pemberian dana itu adalah untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan guru PNS di Sukoharjo.
Selanjutnya, tunjangan profesi sudah harus diterima para guru paling lambat dua bulan setelah dana tambahan diterima kas umum daerah. Untuk memenuhi instruksi Menteri Keuangan tersebut, Bupati akhirnya mengajukan permohonan kegiatan mendahului anggaran.
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Sukoharjo, Hasman Budiadi ketika diminta tanggapannya membenarkan adanya surat permohonan itu.
”Memang Bupati baru saja mengajukan permohonan kegiatan mendahului anggaran untuk pemberian tunjangan profesi guru. Sebab dana dari pemerintah pusat turun setelah anggaran disahkan. Satu-satunya jalan, kegiatan itu nanti akan dimasukkan dalam APBD-Perubahan,” jelasnya.
Hasman menambahkan, pihaknya akan mempelajari surat permohonan tersebut. ”Sepanjang permohonannya sesuai aturan kami setujui. Kalau tidak ya tidak,” ujarnya. Prinsipnya alokasi anggaran harus sesuai pedoman pengelolaan keuangan daerah dan penggunaannya tepat sasaran. - Oleh : aps
(Espos)

kirim ke teman | versi cetak

Berita "Berita Terkini" Lainnya

Pengumuman

  • Polling

    Bagaimana Menurut Anda Website Kabupaten Sukoharjo ?

     

    Pesan Singkat

    Statistik Situs

    Visitors :32961 Org
    Hits : 105487 hits
    Month : 2147 Users
    Today : 55 Users
    Online : 7 Users