Bupati ajukan Rp 15 miliar untuk tunjangan guru
Bupati
Sukoharjo, Bambang Riyanto, mengajukan permohonan kegiatan mendahului
anggaran untuk pemberian tunjangan profesi guru PNS senilai Rp 15,2
miliar.
Permohonan
tersebut disampaikan Bupati dalam surat tertulis yang ditujukan kepada
Ketua DPRD, Dwi Jatmoko, bernomor 900/ 160/2010 bertanggal 16 Januari
2010.
Dalam surat Bupati yang bersifat segera tersebut, Bupati
meminta legislatif memberikan jawaban secepatnya atas permintaannya itu.
Berdasar
surat Bupati, mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan No
223/PMK.07/2009 tentang Alokasi dan Pedoman Umum Dana Tambahan
Penghasilan bagi guru PNS Provinsi, Kabupaten Tahun Anggaran 2009,
Sukoharjo mendapat jatah bantuan tunjangan sertifikasi senilai Rp 15,2
miliar. Uang tersebut selanjutnya telah ditransfer ke rekening kas umum
daerah pada 31 Desember 2009.
Adapun penggunaan dana
tersebut, diberikan kepada para guru PNS yang belum mendapat tunjangan
profesi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Satu orang guru
mendapat tunjangan profesi senilai Rp 250.000 per bulan terhitung mulai
1 Januari hingga pengujung tahun. Tujuan dari pemberian dana itu adalah
untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan guru PNS di Sukoharjo.
Selanjutnya,
tunjangan profesi sudah harus diterima para guru paling lambat dua
bulan setelah dana tambahan diterima kas umum daerah. Untuk memenuhi
instruksi Menteri Keuangan tersebut, Bupati akhirnya mengajukan
permohonan kegiatan mendahului anggaran.
Ketua Fraksi Partai
Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Sukoharjo, Hasman Budiadi ketika diminta
tanggapannya membenarkan adanya surat permohonan itu.
”Memang Bupati
baru saja mengajukan permohonan kegiatan mendahului anggaran untuk
pemberian tunjangan profesi guru. Sebab dana dari pemerintah pusat
turun setelah anggaran disahkan. Satu-satunya jalan, kegiatan itu nanti
akan dimasukkan dalam APBD-Perubahan,” jelasnya.
Hasman menambahkan,
pihaknya akan mempelajari surat permohonan tersebut. ”Sepanjang
permohonannya sesuai aturan kami setujui. Kalau tidak ya tidak,”
ujarnya. Prinsipnya alokasi anggaran harus sesuai pedoman pengelolaan
keuangan daerah dan penggunaannya tepat sasaran. - Oleh : aps (Espos)

kirim ke teman
versi cetak
Visitors :32961 Org
Hits : 105487 hits
Month : 2147 Users